Polisi Tembak Polisi
Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun Bikin Pendukungnya Menangis Histeris
Pendukung Bharada E membuat kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ricuh setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan penjara 12 tahun terhadap Bharada E, Rabu (18/1/2023).
Kericuhan tersebut terjadi karena pendukung Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak terima atas tuntutan jaksa terhadap Bharada E.
Pendukung Bharada E yang didominasi perempuan itu menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kegaduhan tak terbendung bahkan karena suasana semakin tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melontarkan ancaman akan menskors sidang.
"Para peserta sidang kalau tidak bisa tenang persidangan ini akan saya skors," ucap Wahyu.
Fans Bharada E mengabaikan peringatan hakim dan meneriaki jaksa dengan kata-kata ,"Jaksa tak punya hati."
"Saya kecewa kenapa Richard penjara 12 tahun tapi Putri Candrawathi malah 8 tahun, Jaksa memang tidak punya hati," teriak salah satu fans Bharada E.
Kerusuhan itu semakin menjadi ketika Bharada E hendak meninggalkan ruang sidang utama.
Para pengunjung sidang berlari menuju Bharada E, satu persatu dari mereka keluar ruang sidang utama dengan mata memerah karena menangis.
Kericuhan di ruang sidang berkurang ketika Bharada E ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai, Bharada E bersama terdakwa lainnya terbukti turut serta yang mengakibatkan kematian Brigadir J.
Sikap inisiatif Bharada E membuka kasus pembunuhan polisi tembak polisi karena terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Baca juga: Emak-emak Pendukung Bharada E Menyoraki Putri Candrawathi saat Hendak Masuk Ruang Sidang

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Tuntutan Bharada E
Bharada E Dituntut hukuman penjara
Pendukung Bharada E
Pembunuhan berencana Brigadir J
Ferdy Sambo
Polisi tembak polisi
AKP Dadang Iskandar Pasrah Dipecat Polri, Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
AKP Dadang Tembak AKP Ulil dari Jarak Dekat, Peluru Menembus Kepala dan Mobil, Berakhir di Tembok |
![]() |
---|
Tambang Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditutup, Pemiliknya Masih Didalami |
![]() |
---|
Pengecut, AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto dari Belakang saat Korban Berjalan ke Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.