Polisi Tembak Polisi

Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun Bikin Pendukungnya Menangis Histeris

Pendukung Bharada E membuat kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). 

Hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan kematian Brigadir J dan perbuatannya mengakibatkan duka  mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa. 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved