Polisi Tembak Polisi
Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun Bikin Pendukungnya Menangis Histeris
Pendukung Bharada E membuat kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan kematian Brigadir J dan perbuatannya mengakibatkan duka mendalam.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
Tags
Tuntutan Bharada E
Bharada E Dituntut hukuman penjara
Pendukung Bharada E
Pembunuhan berencana Brigadir J
Ferdy Sambo
Polisi tembak polisi
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
| AKP Dadang Iskandar Pasrah Dipecat Polri, Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi |
|
|---|
| AKP Dadang Tembak AKP Ulil dari Jarak Dekat, Peluru Menembus Kepala dan Mobil, Berakhir di Tembok |
|
|---|
| Tambang Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditutup, Pemiliknya Masih Didalami |
|
|---|
| Pengecut, AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto dari Belakang saat Korban Berjalan ke Parkiran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Bharada-E-jalani-sidang-Senin-26122022.jpg)