Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com/Yulianto
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dituntut jaksa hukuman penjara 8 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Setelah itu, jaksa mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukung dan mengikuti persidangan pembunuhan Brigadir J.

"Kepada pengunjung sidang, kami tak lupa menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang telah mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum dengan tertib."

"Bahkan oleh insan pers telah memberitakan jalannya persidangan secara objektif hingga berjalan dengan baik, aman dan terkendali," ujar jaksa.

Setelah sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi Bharada E akan hadir sebagai terdakwa berikutnya yakni mendengar tuntutan dari jaksa.

Sementara itu, pendukung Bharada E memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari ini.

Pendukung Bharada E kebanyakan emak-emak. Mereka ada yang mengenakan atribut foto Bharada E.

Saat Putri Candrawathi memasuki ruang sidang, pendukung Bharada E menyorakinya. 

Baca juga: Ayah Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Pengamat Prediksi Tuntutan Putri Candrawathi lebih Rendah dari Ferdy Sambo

Janggal

Saat sidang tuntutan Putri Candrawathi, jaksa menilai ada kejanggalan soal pelecehan dan tidak memiliki alat bukti cukup.

"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah (Brigadir J) adalah tidak cukup alat bukti," ujar jaksa.

Fakta-fakta hukum bertolak belakang dengan keterangan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual.

Seperti korban kekerasan seksual memanggil pelaku untuk bertemu di kamar.

Saat di dalam kamar, terjadi pembicaraan sekitar 10 menit yang isinya sebatas pesan.

"Dengan perkataan 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign'. Sebagaimana berkesesuaian dengan keterangan terdakwa Putri Candrawathi dengan saksi Ricky Rizal Wibowo," kata jaksa.

Kejanggalan lainnya, korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak pergi lagi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved