Kasus Brigadir J
HARI Ini Bharada E Siapkan Pledoi Nasib Sebagai Pembongkar Kebenaran
Bharada E akan membacakan pledoi hari ini Rabu (25/1/2023) di persidangan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E membeberkan kondisi mental kliennya.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pasca tuntutan, pihak penasihat hukum memberikan optimisme kepada Bharada E.
Bharada E diminta agar tetap tenang lantaran proses persidangan masih berjalan.
Bharada E juga dinilai masih tenang meski dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Kata Ronny, Bharada E berpesan bahwa saat ini yang terpenting adalah berdoa untuk hasil yang terbaik dan serahkan semuanya ke proses persidangan yang berjalan.
“Ichad bilang serahkan semua ke penasihat hukum, kita berdoa berbuat terbaik dan kita serahkan ke proses persidangan berjalan,” kata Ronny dikutip dari Kompas Tv Rabu (25/1/2023).
Bharada E pun percaya bahwa keadilan masih ada.
Baca juga: Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun Bikin Pendukungnya Menangis Histeris
Baca juga: Ronny Talapessy : Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator Tak Diperhatikan Jaksa
Ia pun berharap pada vonis hakim yang seadil-adilnya.
Saat ini kata Ronny, Bharada E juga sudah menyusun pledoi yang akan dibacakan hari ini Rabu (25/1/2023) di persidangan.
Pledoi tersebut dibuat sedetail dan seringkas mungkin agar dipahami secara utuh.
Sejumlah fakta-fakta persidangan terkait dengan posisi Bharada E juga disampaikan dalam pledoi tersebut.
Misalnya saja posisi Bharada E sebagai justice collaborator yang diabaikan oleh tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Baca juga: Paman Bharada E Ngaku Terkejut Tuntutan 12 Tahun Penjara: Keluarga Merasa Terpukul
Padahal, hanya Bharada E lah yang menjadi kontak pandora hingga bisa mengungkap penyebab kematian Brigadir J.
Diketahui setelah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menyampaikan pledoi pada Selasa (24/1/2023), kini saatnya Bharada E dan Putri Candrawathi yang menyampaikan pledoi.
Sebelumnya dalam tuntutan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara sementara Bharada E 12 tahun penjara. (des)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.