Polisi Tembak Polisi
Ronny Talapessy : Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator Tak Diperhatikan Jaksa
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinilai tidak dianggap sebagai justice collaborator oleh jaksa atas kasus pembunuhan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinilai tidak dianggap sebagai justice collaborator oleh jaksa atas kasus pembunuhan
"Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada awak media, Rabu (18/1/2023)
"Kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," katanya lagi.
Dia mengatakan, Bharada E menunjukkam konsistensi dan berani berkata jujur dalam proses persidangan
"Hampir seluruh dakwaan atau pun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," katanya
Ronny Talapessy akan terus memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil tertindas
"Keadilan ada untuk orang yang tertindas. Di dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur."
"Kemudian tuntutannya juga harus tinggi di antara terdakwa lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini biar publik yang menilai," ujar Rony
Dia akan mengajukan nota pembelaan agar tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap dikorbankan.
"Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," ucap Ronny Talapessy.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Bharada E, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Video Detik-detik Bharada E Memeluk Kuasa Hukum Usai Dengar Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara
Baca juga: Paman Bharada E Ngaku Terkejut Tuntutan 12 Tahun Penjara: Keluarga Merasa Terpukul
Jaksa membeberkan hal yang memberatkan juga meringankan sehingga Bharada E diputuskan dituntut penjara 12 tahun.
Hal memberatkan, terdakwa Bharada E sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Perbuatan Bharada E menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J
Jaksa juga mengatakan, perbuatan Bharada E telah menimbulkan keresahan, hingga kegaduhan di masyarakat.
Ronny Talapessy
Justice Collaborator Bharada E
Pembunuhan berencana Brigadir J
Bharada E
Polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
Brigadir J
AKP Dadang Iskandar Pasrah Dipecat Polri, Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
AKP Dadang Tembak AKP Ulil dari Jarak Dekat, Peluru Menembus Kepala dan Mobil, Berakhir di Tembok |
![]() |
---|
Tambang Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditutup, Pemiliknya Masih Didalami |
![]() |
---|
Pengecut, AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto dari Belakang saat Korban Berjalan ke Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.