Polisi Tembak Polisi

Ronny Talapessy : Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator Tak Diperhatikan Jaksa

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinilai tidak dianggap sebagai justice collaborator oleh jaksa atas kasus pembunuhan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Jaksa menuntut Bharada E hukuman penjara 12 tahun. 

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu,hal meringankan, Bharada E merupakan justice collaborator yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan.

Bharada E bersikap kooperatif dan berlaku sopan selama persidangan.

Kemudian, Bharada E menyesali perbuatannya, dan penyesalan tersebut sudah dimaafkan keluarga Brigadir J

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa.

Jaksa menilai Bharada E dan terdakwa lainnya terbukti turut serta mengakibatkan kematian Brigadir J.

Namun, menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved