Polisi Tembak Polisi

Ronny Talapessy : Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator Tak Diperhatikan Jaksa

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinilai tidak dianggap sebagai justice collaborator oleh jaksa atas kasus pembunuhan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Jaksa menuntut Bharada E hukuman penjara 12 tahun. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinilai tidak dianggap sebagai justice collaborator oleh jaksa atas kasus pembunuhan

"Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada awak media, Rabu (18/1/2023)

"Kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," katanya lagi.

Dia mengatakan, Bharada E menunjukkam konsistensi dan berani berkata jujur dalam proses persidangan 

"Hampir seluruh dakwaan atau pun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," katanya

Ronny Talapessy akan terus  memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil tertindas

"Keadilan ada untuk orang yang tertindas. Di dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur."

"Kemudian tuntutannya juga harus tinggi di antara terdakwa lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini biar publik yang menilai," ujar Rony

Dia akan mengajukan nota pembelaan agar tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap dikorbankan.

"Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," ucap Ronny Talapessy.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Bharada E, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Video Detik-detik Bharada E Memeluk Kuasa Hukum Usai Dengar Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara

Baca juga: Paman Bharada E Ngaku Terkejut Tuntutan 12 Tahun Penjara: Keluarga Merasa Terpukul

Jaksa membeberkan hal yang memberatkan juga meringankan sehingga Bharada E diputuskan dituntut penjara 12 tahun.

Hal memberatkan, terdakwa Bharada E sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Perbuatan Bharada E menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J

Jaksa juga mengatakan, perbuatan Bharada E telah menimbulkan keresahan, hingga kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu,hal meringankan, Bharada E merupakan justice collaborator yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan.

Bharada E bersikap kooperatif dan berlaku sopan selama persidangan.

Kemudian, Bharada E menyesali perbuatannya, dan penyesalan tersebut sudah dimaafkan keluarga Brigadir J

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa.

Jaksa menilai Bharada E dan terdakwa lainnya terbukti turut serta mengakibatkan kematian Brigadir J.

Namun, menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved