Mahfud MD: Polisi Duduki Jabatan Sipil Gugur Otomatis, Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bukan berarti polisi dilarang bertugas di lingkungan kegiatan sipil

Editor: Joseph Wesly
(Youtube/Mahfud MD Official)
PUTUSAN LANGSUNG BERLAKU- Anggota Komite Reformasi Polri, Mahfud MD. Mahfud menegaskan ke semua penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil otomatis batal, karena dasar hukumnya telah dibatalkan MK. Menurut Mahfud, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dipatuhi seluruh institusi negara. (Youtube/Mahfud MD Official) 

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD menegaskan putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 langsung berlaku sejak diketok. Polisi aktif hanya boleh menjabat posisi sipil jika sudah mundur atau pensiun.
  • Mahfud menjelaskan polisi tetap boleh bertugas di kegiatan sipil seperti pengamanan atau menjadi ajudan, tetapi tidak boleh memegang jabatan struktural sipil.
  • Sebagai langkah awal, Polri menarik Irjen Argo Yuwono dari posisi di Kementerian UMKM untuk kembali ke struktur Polri. 

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Anggota Reformasi Polri, Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Menurut Mahfud larangan MK bersifat tegas bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun, bukan hanya dengan izin Kapolri seperti praktik selama ini.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan seluruh aturan turunan yang selama ini dipakai sebagai dasar penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak lagi berlaku setelah putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan.

Mahfud menyebut PP Nomor 17 Tahun 2020yang selama ini menjadi pintu masuk bagi polisi aktif menduduki jabatan aparatur sipil gugur dengan sendirinya.

Alasannya, aturan di bawah undang-undang tidak boleh menabrak substansi aturan yang lebih tinggi.

“Aturan di bawah tidak boleh membentur aturan di atas. Maka dasar-dasar itu tercabut dengan sendirinya,” ujar Mahfud dalam siniar Terus Terang di YouTube-nya, dikutip Kamis (20/11/2025).

Larangan Tidak Menghalangi Penugasan Pengamanan

Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bukan berarti polisi dilarang bertugas di lingkungan kegiatan sipil.
Yang dilarang adalah menjabat posisi struktural sipil.

Polri tetap dapat melakukan pengamanan acara, menjadi ajudan pejabat, atau menjalankan tugas lain yang memang merupakan fungsi dasar kepolisian.

“Boleh bertugas, tapi tidak boleh memegang jabatan sipil,” tegas Mahfud.

Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut memperluas makna pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN yang bersaing di jabatan sipil.

Putusan MK Berlaku Seketika

Menurut Mahfud, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dipatuhi seluruh institusi negara.

Mahfud menyampaikan hal itu usai menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jumat (14/11/2025).

“Kalau Reformasi Polri itu administratif. Tapi kalau MK, itu putusan hukum dan punya kekuatan mengikat,” ujar Mahfud.

Putusan Berlaku Saat Palu Diketok

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved