Mahfud MD: Polisi Duduki Jabatan Sipil Gugur Otomatis, Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bukan berarti polisi dilarang bertugas di lingkungan kegiatan sipil

Editor: Joseph Wesly
(Youtube/Mahfud MD Official)
PUTUSAN LANGSUNG BERLAKU- Anggota Komite Reformasi Polri, Mahfud MD. Mahfud menegaskan ke semua penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil otomatis batal, karena dasar hukumnya telah dibatalkan MK. Menurut Mahfud, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dipatuhi seluruh institusi negara. (Youtube/Mahfud MD Official) 

Brigjen Trunoyudo menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum serta kepentingan nasional.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya dikutip dari Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved