Mahfud MD: Polisi Duduki Jabatan Sipil Gugur Otomatis, Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM
Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bukan berarti polisi dilarang bertugas di lingkungan kegiatan sipil
Mahfud menjelaskan, putusan MK tidak menunggu revisi undang-undang maupun aturan lanjutan. Begitu diputuskan, otomatis berlaku.
“Menurut undang-undang, putusan MK berlaku seketika begitu palu diketok. Maka proses pemberhentian dan penyesuaian jabatan harus segera diatur ulang, kalau kita masih mengakui Indonesia sebagai negara hukum,” tegasnya.
Penugasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Gugur Otomatis
Mahfud menegaskan kembali bahwa semua penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil otomatis batal, karena dasar hukumnya telah dibatalkan MK.
“Enggak perlu ubah undang-undang. MK sudah membatalkan. Berarti sejak dibatalkan, ya langsung selesai. Berlaku seketika,” ujar Mahfud.
Larangan Tidak Berlaku Surut
Namun hal berbeda digaungkan pemerintah lewat menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menanggapi putusan MK yang mengharuskan polisi aktif mengundurkan diri apabila menjabat di luar institusi Polri.
Ia menyatakan bahwa putusan MK tersebut wajib dijalankan, namun tidak berlaku surut untuk polisi yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum putusan itu diterbitkan.
Polisi yang terlanjur menjabat jabatan sipil tidak wajib mundur, namun ke depan seluruh pengisian posisi sipil tidak boleh lagi melibatkan polisi aktif.
Polri Tarik Irjen Argo Yuwono
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 pada 13 November 2025.
Pernyataan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).
Menurut Trunoyudo, merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terkait implikasi hukum dari keputusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, kajian dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pokja juga menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian.
Ia menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang memerlukan personel Polri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.
| Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan |
|
|---|
| Daftar 10 Nama yang Dilantik Prabowo Menjadi Ketua dan Anggota Komisi Reformasi Polri |
|
|---|
| Mahfud MD Duga Ada Mark-Up 3 Kali Lipat Proyek Whoosh, Minta KPK Bergerak tanpa Menunggu Laporan |
|
|---|
| Sikap Tegas Menkeu Purbaya Soal Anggaran MBG Dipuji Mahfud MD: Terus Maju, Pak! |
|
|---|
| Pernah Mengabdi Kala Keduanya Jadi Presiden, Mahfud MD Sebut Perbedaan Jokowi dan SBY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Mahfud-MD-505.jpg)