Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Tulis Tangan Nota Pembelaan di Rutan Kejagung, Berikut Isinya

Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Febri Diansyah pengacara Putri Candrawathi menyatakan, dugaan pelecehan seksual di Magelang yang menimpa kliennya benar-benar terjadi. 

“Majelis Hakim Yang Mulia, dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berenana yang sampai saat ini tidak saya pahami. Tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022, bisa terjadi," ujarnya.

“Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempaun tidak bermoral,” katanya.

Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Istimewa)

Nota Pembelaan Putri Candrawathi

Poin lain yang dituliskan Putri Candrawathi adalah saat dirinya menceritakan kronologi detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E.

Kemudian, Putri juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Bharada E, hingga Jokowi buntut kasus ini.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta maaf kepada Ferdy Sambo dan anak-anaknya.

Putri pun mengaku selalu mendoakan anak-anaknya saat ditahan di Rutan Kejagung selama beberapa bulan.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Berganti Piyama, Umbar Amarah ke Brigadir J: Dia Perkosa dan Aniaya Saya

Adapun tuntutan tersebut sama dengan terdakwa lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sementara, sang suami, Ferdy Sambo dituntut JPU penjara seumur hidup.

Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pleidoi Putri Candrawathi: Ditulis Tangan, Dibuat di Rutan Kejagung, hingga Judul soal Anak

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved