Pengadilan
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Apartemen tak Dibangun Gugatan Rp56 Miliar Didapat Konsumen Meikarta
Sudah jatuh tertimpa tangga. Bukan apartemen yang dibangun justru gugatan Rp56 miliar yang didapat para konsumen
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Sudah jatuh tertimpa tangga. Bukan apartemen yang dibangun justru gugatan yang didapat. Tak tanggung-tanggung pembeli unit Apartemen Meikarta digugat Rp56 miliar.
Mereka digugat oleh pihak pengembang proyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Pembeli unit Apartemen Meikarta digugat setelah meminta haknya kembali ketika apartemen yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.
PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.
Dikutip dari Kompas.com Perusahaan itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Sidang perdana atas perkara ini pada awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Akan tetapi, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa sidang perdana itu kemudian ditunda oleh majelis hakim.
"Betul (PKPKM digugat dan ditunda sidang perdananya)," ujar Aep kepada Kompas.com, Selasa. Sidang perdana kasus ini ditunda hingga dua pekan mendatang, yakni Selasa (7/2/2023).
Adapun gugatan ini bermula saat Aep dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Penuntutan itu dilakukan karena Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan ke pengadilan.
Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.
Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian materiil dengan total Rp 56 miliar.
Baca juga: Alasan Majelis Hakim Membebaskan Nikita Mirzani, Jaksa tak Hadirkan Dito Mahendra ke Pengadilan
Baca juga: Satpol PP Segel Lahan Bhuvana Village Regency, Pihak Pengembang Diduga Menipu Konsumen
Puluhan Nakes Kota Tangerang Belum Terima Honor saat Bertugas di Porprov Banten 2022 |
![]() |
---|
Untirta Banten Punya Kuota 6.090 Mahasiswa Baru, Porsi Jalur SNBP Mencapai 25 Persen |
![]() |
---|
Dinkes Tangsel Hentikan Pemakaian Obat Sirup Merek Praxion di Semua Fasilitas Kesehatan |
![]() |
---|
6 Jam di Bandara Soetta Terbayar Tuntas, Dila dan Hanah bisa Selfie dengan Personel Westlife |
![]() |
---|
Westlife Telah Tiba di Indonesia, akan Gelar Konser di ICE BSD dan Stadion Madya Gelora Bung Karno |
![]() |
---|