Pengadilan
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Apartemen tak Dibangun Gugatan Rp56 Miliar Didapat Konsumen Meikarta
Sudah jatuh tertimpa tangga. Bukan apartemen yang dibangun justru gugatan Rp56 miliar yang didapat para konsumen
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribunnews.com
Sejumlah konsumen pembeli unit apartemen Meikarta yang dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadiri sidang pertama sidang gugatan perdata terhadap mereka oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs web PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.
--
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pengadilan
Ditantang Debat Salsa Erwina Usai Sebut Pendukung DPR Bubar 'Tolol', Ahmad Sahroni: Ane Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Polsek Ciputat Timur Jaga Ketat 3 Stasiun di Tangsel Cegah Pelajar Ikut Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Demo Buruh di Jakarta Hari Ini: KRL Tanah Abang–Palmerah Berpotensi Ditutup |
![]() |
---|
3 Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 28 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.