Pengadilan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Apartemen tak Dibangun Gugatan Rp56 Miliar Didapat Konsumen Meikarta

Sudah jatuh tertimpa tangga. Bukan apartemen yang dibangun justru gugatan Rp56 miliar yang didapat para konsumen

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribunnews.com
Sejumlah konsumen pembeli unit apartemen Meikarta yang dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadiri sidang pertama sidang gugatan perdata terhadap mereka oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023. 

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs web PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.

 

 

--

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved