Pemilu 2024

Komisi Aparatur Negara: ASN yang Tidak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Dipecat  

Komisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN), Agus Pramusinto saat jumpa pers  Agus di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan, peringatan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

 

 

"Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat hukumannya,” katanya saat jumpa pers  Agus di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut Agus Pramusinto menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran, hingga sanksi berat pemberhentian.

 

Baca juga: INI Strategi Bawaslu RI Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024 di Media Sosial 

 

Baca juga: KPU Kota Tangerang Lantik 312 Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ini Tugas Mereka

 

“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” ujarnya. 

“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” tambahnya.  

Selain itu, Agus juga mengatakan, bakal ada konsekuensi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral.

Seperti dicontohkan Agus, ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian. 

“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” ujar Agus. 

Diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.

KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).

Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.

 

Baca juga: Pemkot Tangerang Tetapkan 39 ASN Sebagai Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK Pemilu 2024

 

Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen. Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.

“Dan menurut peta persebarannya, hampir di seluruh wilayah di provinsi Indonesia terjadi pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus.

Merujuk pada data KASN secara keseluruhan, tahun 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas. (m32)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved