Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Sebut Biaya Peradilan Pembunuhan Brigadir J Mahal Jadi Putusan Harus Dampak Deterrent
Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)
TRIBUNTANGERANG.COM - Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) mendatang.
Mantan Kadiv Propam Polri ini sudah siap dengan segala keputusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, publik berharap peradilan yang independen dan bebas dari intervensi siapapun.
Baca juga: Ibunda Venna Melinda Sedih Mengetahui Putrinya Jadi Korban KDRT: Hancur, Sedih Banget
"Ini peradilan sungguh mahal. Oleh karena itu, biaya mahal yang dikeluarkan oleh negara dalam mengungkap berita ini, paling tidak kita menginginkan hakim berpikir objektif melihat bahwa 'inilah sebetulnya bagian dari peradilan juga'," kata Hibnu, dalam tayangan Kompas TV beberapa waktu lalu.
Hibnu menambahkan, objektivitas ini diperlukan agar memperlihatkan konsep sebenarnya dari peradilan.
Tidak hanya menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku namun menimbulkan aspek deterrent atau membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran hukum.
"Karena apa? Konsep peradilan itu sebetulnya bukan hanya menjatuhkan hukum. Tapi juga bagaimana dengan putusan berdampak aspek deterrent terhadap pelaku-pelaku yang lain," ujarnya.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Baca juga: Ferdy Sambo Siap Terima Keputusan Hakim, Harapkan Putusan Jernih Tanpa Tekanan
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Vonis Harus Buat Orang Takut Melakukan Pelanggaran Hukum
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Pembunuhan Brigadir J
Dampak Deterrent
Pakar Hukum Pidana
Biaya Peradilan Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi
Brigadir J
Tribuntangerang.com
Mengejutkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Mantan Jenderal Dihukum Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Hakim PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Kalimat Menohok Ayah Brigadir J Tahu Bharada E tak Dipecat: Sudah Menembak Diterima Lagi Jadi Polri |
![]() |
---|
Harapan Chuck Putranto, Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis Obstruction of Justice |
![]() |
---|
Sosok Syarifah Ima Shahab, Fans Ferdy Sambo Bersedia Jadi Istri Kedua, Tidak Rela Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.