Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus  pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus  pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis hukuman mati itu  diputuskan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar  Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang suaranya seakan tercekat saat membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Jaksa yakin, Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J sehingga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS Reaksi Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo

Baca juga: Tangis Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tuhan Kau Hadir di Sini

Hal yang memberatkan  perbuatan Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat, serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved