Seleb

Rizal Djibran Pulang Malam dalam Keadaan Mabuk Seminggu 2 Kali Sejak Awal Pernikahan

Sarah yang menikah dengan Rizal Djibran pada Maret 2022 mengatakan, suaminya kerap pulang malam ke rumah dalam kondisi mabuk. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Sarah (tengah) didampingi pengacaranya seusai melaporkan suaminya aktor Rizal Djibran atas kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Istri aktor Rizal Djibran, Sarah menyebutkan bahwa suaminya mulai berperilaku buruk saat usia perkawinan sebulan.

Sarah yang menikah dengan Rizal Djibran pada Maret 2022 mengatakan, suaminya kerap pulang malam ke rumah dalam kondisi mabuk. 

"Seminggu bisa dua kali mabuk. Terus saya tanya dengan baik-baik ya, tapi tahu sendiri lah kalau orang terpengaruh sama alkohol itu kan pasti kalau ditanyain baik-baik, pasti enggak terima," kata Sarah di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023). 

Saat mabuk, Rizal Djibran kerap melakukan dugaan kekerasan verbal terhadap Sarah seperti dicemooh dengan kata-kata vulgar.

"Ya kalau kekerasan verbal sih sempat di depan orangtua. Dia ngelontarin kata-kata daerah intim. Itu nggak etis saya sebutkan di sini, itu juga yang buat mental saya down," ujarnya.

Selain kekerasan verbal, Rizal Djibran diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya. 

Sarah mengaku akan dipukul jika menolak ajakan berhubungan suami istri oleh Rizal Djibran.

Hubungan suami istri itu ditolak Sarah karena tidak lazim atau menyimpang.

Menurut kuasa hukum Sarah, Tris Hariyanto, kliennya dipaksa, didorong, dan ditarik paksa oleh Rizal Djibran hingga mengalami luka-luka lebam.

"Namanya tenaga laki-laki kan lebih kuat kalau dibandingkan sama perempuan," kata Tris Hariyanto. 

Atas kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut, Rizal Djibran dilaporkan Sarah ke Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023). 

Laporan Sarah teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizal Djibran disangkakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1), dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Baca juga: Rizal Djibran Dilaporkan Istrinya Atas Dugaan KDRT ke Polisi, Marah Bila Ditolak Berhubungan Intim

Rizal Djibran dilaporkan Istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (13/2/2023).
Surat laporan Polda Metrp Jaya yang dilakukan Sarah terhadap suaminya, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (13/2/2023). (Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina)

Setelah hampir satu tahun menikah, Sarah baru berani melaporkan kasus dugaan KDRT itu ke polisi.

Awalnya, Sarah hanya diam saja ketika mendapatkan perlakuan tidak pantas dari suaminya sejak bulan pertama pernikahannya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved