Kasus Brigadir J

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terdakwa Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Kuat Maruf mengangkat tangan kirinya dan dua jarinya membentuk finger heart saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Terdakwa Kuat Marus akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadis J hari ini. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf divonis  penjara 15 tahun  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (14/2/2023).

Vonis hukuman Kuat Maruf itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun.

Hal yang memberatkan hingga dihukum lebih tinggi karena Kuat Maruf tidak menunjukkan penyesalan, saat sidang berbelit-belit, dan tidak sopan saat sidang. 

Sebelumnya, saat masuk ke ruang sidang, raut wajah Kuat Maruf tampak tegang.

Begitu juga saat duduk di kursi pesakitan, dia menggunakan kedua jarinya memberikan tangan finger heart kepada penonton sidang.

Aksi Kuat tersebut langsung disambut teriakan pengunjung dan awak media di ruang sidang.

Lalu, saat mendengarkan majelis hakim membacakan sidang vonisnya, dia menunduk lalu sekali-sekali mengangkat wajahnya dan sedikit menoleh.

Sidang hari ini, terdakwa Kuat Ma'ruf mendengarkan vonis dari majelis Hakim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut dan merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan jaksa terhadap Kuat Maruf itu diatur dalam Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 340 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap jaksa lagi.

Sebelum pembacaan tuntutan, jaksa juga menyampaikan pertimbangan  yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf.

Hal memberatkan, jaksa mengatakan, Kuat Maruf telah mengakibatkan Brigadir J tewas.

Selain itu, terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan dalam persidangan. 

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap jaksa.

Sementara itu, hal meringankan terdakwa Kuat Maruf, dia tidak pernah berurusan hukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata jaksa.

Kuat Maruf keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuju ruang sidang utama pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 10.15 WIB.

Baca juga: Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan, Akui Bodoh dan Mudah Dimanfaatkan Penyidik untuk Ikut BAP

Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Berharap Anak-anak Kuat Atas Vonis Mati Kasus Brigadir J

Lepas rompi

Kuat Maruf saat ke ruang sidang mengenaka kemeja putih dipadu celana hitam. Kemeja putih yang dipakainya dilapisi dengan rompi tahanan oranye.

Para petugas berjaga-jaga dengan memegang senjata saat Kuat Maruf ke ruang sidang. Terdakwa ini mengenakan masker putih menuju ruang sidang diikuti aparat kepolisian.

Di depan pintu ruang sidang utama, dia melepas rompi dan menyerahkan ke aparat kepolisian.

Setelah itu, dia langsung duduk di kursi pesakitan di depan majelis hakim yang akan membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Menghela Napas saat Divonis Penjara 20 Tahun Kasus Brigadir J

Baca juga: Kesampingkan Motif Kekerasan Seksual, Hakim Sebut Putri Candrawathi Sakit Hati Pada Brigadir J

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved