Kasus Brigadir J

Ricky Rizal Divonis Penjara 5 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Kasus Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal kurungan penjara selama 13 Tahun, Selasa (14/2/2023).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Ricky Rizal saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Dia divonis penjara 13 tahun atau lebih lama 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum penjara 8 tahun. 

Ricky Rizal saat perisitwa penembakan itu berdiri di lapisan kedua bersama Kuat Maruf untuk menutupi jalan supaya Brigadur J tak bisa ke luar rumah dinas.

Selanjutnya Bharada E dan Ferdy Sambo menembakkan senjatanya antara lain ke arah bagian dada, bagian kepala belakang kepala Brigadir J.

"Ini mencerminkan sikap batin terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga nomor 46," ucapnya.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved