Kasus Brigadir j

Ronny Talapessy Anggap Mukjizat ketika Kejagung RI Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Ronny Talapessy menganggap mukjizat ketika Kejaksaan Agung RI tidak ajukan banding vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, didampingi orangtua Bharada E menganggap mukjizat atas sikap Kejaksaan Agung RI yang tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakannya saat menjenguk kliennya, Bharada E, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). 

Dia berharap,  semuanya berjalan baik sesuai dengan harapan orangtua dan harapan Indonesia.

Ryneke Alma juga berharap, putranya bisa bertugas kembali di kesatuan Brigadi Mobil (Brimob) setelah menjalani masa tahanan.

Meskipun begitu, dia menyerahkan nasib Richard Eliezer sepenuhnya kepada Polri.

"Kami percaya bahwa Icad (sapaan Richard Eliezer-Red) pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia dijatuhi hukuman karena terbukti ikut dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Majelis hakim juga menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

 

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved