Suara Keluarga Nenek yang Dihajar Gusti Praji Bersuara Lantang: Berikan Hukuman Seberat-beratnya

Gusti Praji (31) ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap nenek lansia di Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (21/2/2023).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Seorang nenek berinisial I (65), diduga menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Gusti Praji (31) ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap nenek lansia di Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (21/2/2023).

Gusti Praji ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan nenek yang masih bertetangga depan rumahnya di Jalan Betet II, Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Akibat dari perbuatannya itu nenek itu kini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Karena itu, keluarga berharap pelaku dihukum berat.

Baca juga: Berikut Ini Isi Pidato Kenegaraan Presiden Rusia Vladimir Putin: Rusia Selamatkan Donbas

"Kami pihak keluarga korban merasa sedikit tenang saat tau pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian," ujar menantu nenek IR, Asra Meta saat diwawancarai Wartakotalive.com-TribunTangerang, Selasa (21/2/2023) malam.

"Kami mengetahui informasi ditangkapnya pelaku melalui pesan di grup WhatsApp, baik itu dari grup ataupun pengurus warga," katanya.

Ia berharap Gusti Praji mendapat hukuman berat atas perbuatannya itu. Sebab, besar dugaan penganiayaan itu sudah direncanakan.

"Kami ingin proses penganiayaan ini tetap berlanjut dan pelaku mendapat hukuman pidana seberat-beratnya, karena tindakannya itu benar-benar ingin menghabisi nyawa ibu saya," ujarnya.

"Perbuatan pelaku itu sudah terencana, terlihat dari kayu yang digunakan itu berasal dari samping rumahnya dan luka orangtua saya itu sangat parah, padahal secara logika untuk merobohkan lansia itu hal yang mudah bisa hanua dengan cara didorong, tapi yang dilakukan sangatlah tidak manusiawi," katanya.

Ia pun berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus penganiayaan keji tersebut.

"Semoga seluruh aparat penegak hukum dapat bertindak adil, dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya, sesuai dengan yang dilakukannya kepada orangtua kami," jelas Asra Meta.

Keterangan Polisi

Gusti Praji (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang nenek (68) di Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug, AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gusti Praji dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam usai ditangkap.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan tadi malam dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat diwawancarai Wartakotalive.com/TribunTangerang.com di Kantor Kelurahan Pondok Bahar, Selasa (21/2/2023).

Ia menjelaskan, Gusti Praji ditangkap aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved