Suara Keluarga Nenek yang Dihajar Gusti Praji Bersuara Lantang: Berikan Hukuman Seberat-beratnya

Gusti Praji (31) ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap nenek lansia di Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (21/2/2023).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Seorang nenek berinisial I (65), diduga menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. 

Saat ditangkap, pelaku penganiayaan tersebut tidak melakukan perlawanan meskipun tengah bersama dengan temannya.

Baca juga: Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi dari Hutan Kerinci Pakai Helikopter Super Puma

"Saat diamankan tadi malam di daerah Cengkareng, pelaku bersama dengan rekannya, namun tidak ada perlawanan," kata dia.

Dirosha menegaskan, Gusti Praji masih menjalani pemeriksaan intensif, guna mengetahui motif yang mendasari pelaku tega melakukan penganiayaan keji tersebut.

"Saat ini, kami masih terus melakukan interogasi kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," jelas AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro.

(m28)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved