Mario Dandy Satrio Akui Ganti Plat Palsu, Tujuannya Hindari e-Tilang: Didalami Satlantas

Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Davdi Pesanggrahan, Jakarta Selatan menggunakan plat palsu

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkue) Yustinus Prastowo mengatakan, sejumlah mobill mewah yang dipakai Mario Dandi Satrio anak pejabat dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah dilaporkan ke penyidik. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Pesanggrahan, Jakarta Selatan menggunakan nomor polisi palsu.

Adapun nomor polisi palsu yang digunakan untuk mobil Jeep Rubicon nomor polisi B 2571 PBP.

Dandy beralasan mengubah nomor polisi kendaraannya tersebut karena untuk menghindari tilang elektronik.

Baca juga: Update Anak Pejabat Pajak Buat Onar, Mobil dan Kendaraan Mewah Sudah Dilaporkan ke Polisi

"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Meski begitu, Nurma belum memberikan informasi secara detil terkait sejak kapan penggunaan nomor polisi palsu tersebut.

Saat ini, untuk kasus itu, Nurma mengatakan pihaknya melimpahkannya ke Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

Pakai Nomor Polisi Palsu

Saat menggunakan mobil tersebut, Mario memasang nomor polisi palsu bernomor B 120 DEN.

Padahal, nomor polisi aslinya adalah B 2571 PBP.

"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini B 120 DEN kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Saat ini, lanjut Ade Ary, pihaknya masih mendalami soal penggunaan nomor polisi palsu tersebut saat melakukan penganiayaan.

"Selanjutnya terhadap temuan ini kami, sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalu lintas karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Belum Bayar Pajak

Mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, berinisial Mario Dandy Satrio ternyata menunggak bayar pajak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved