Kriminal

Prasetiya Mulya DO Mario Dandy Prasetyo dari Kampus, Buntut Aksi Penganiayaan Terhadap David

Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengambil langkah drop out (DO) atau mengeluarkan Mario Dandy Prasetyo (20), dari kampus. 

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengambil langkah drop out (DO) atau mengeluarkan Mario Dandy Prasetyo (20) dari kampus.  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengambil langkah drop out (DO) atau mengeluarkan Mario Dandy Prasetyo (20), dari kampus. 

Keputusan itu menyusul tindakan penganiayaan Mario yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina(17), hingga koma dan harus dirawat di rumah sakit. 

Langkah Prasetiya Mulya tersebut diumumkan melalui akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya @prasmul. 

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan kampus seperti dilihat Jumat (24/2/2023). 

 

 

Tidak hanya itu, pihak kampus juga mengecam tindakan putra Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat pajak yang telah dinonaktifkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut. 

Pihak kampus tidak membenarkan perbuatan pelaku karena dianggap telah melanggar kode etik dan peraturan yang ada di Universitas Prasetiya Mulya

 

Baca juga: Alumni SMA Pangudi Luhur Kirim Karangan Bunga untuk David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

 

Baca juga: Ngeri Sekali Kelakuan Anak Pejabat Dirjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Koma 2 Hari di RS

 

Berikut pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya terkait Mario Dandy Satrio:

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved