Anak Pejabat Kelakuan Preman
Menkeu Sri Mulyani Bertemu Orangtua David, Ungkap Kondisi Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Menkeu Sri Mulyani meminta maaf atas kejadian yang menimpa David, korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjenguk David (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani bertemu keluarga David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) siang.
Momen pertemuan Sri Mulyani dan keluarga David diunggah di akun Instagram Sri Mulyani, @smindrawati.
Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani menguatkan ayah David, Jonathan Latumahina sembari memegang tangannya.
"Kita berdoa terus. David juga bisa membaik dan sembuh, yang tabah," kata Sri Mulyani kepada Jonathan.
"Amin, amin," ucap Jonathan.
Sri Mulyani juga berbincang dengan istri Jonathan.
"Ini putra nomor berapa si David?" tanya Sri Mulyani.
"(Anak) pertama," jawab istri Jonathan.
"Nomer pertama? Dari berapa?" tanya Sri Mulyani lagi.
"Dua (bersaudara)," jawab istri Jonathan kembali.
Sri Mulyani pun meminta maaf atas kejadian yang menimpa David dan berjanji proses hukum bagi pelaku akan terus berjalan.
"Turut prihatin, saya minta maaf ya. Saya tegaskan lagi, proses hukum terus jalan aja. Kita akan dukung penuh semuanya," kata Sri Mulyani kepada orang tua David.
Pada caption di bawah foto, Sri Mulyani membeberkan kondisi David yang dirawat di RS Mayapada. Menurutnya, kondisi David kini lebih baik ketimbang saat pertama kali dirawat.
Kabar baik ini diketahuinya saat memperoleh penjelasan dari dokter yang merawat David.
"Kami melihat kondisi David, dan mendapat penjelasan dokter ICU mengenai perkembangan kesehatan David," tulis Sri Mulyani.
"Dokter menyampaikan keadaan David yang lebih baik dibanding hari pertama perawatan, yang memberikan harapan. Namun proses observasi perkembangan dan perawatan David masih panjang," imbuh dia.
Sebagai informasi, David mengalami luka parah akibat dianiaya Mario Dandy Satriyo.
Mario merupakan korban penganiayaan dari anak pejabat di Direktorat Dirjen Pajak.
Kini, Mario beserta rekannya berinisial S telah ditetapkan tersangka.
Mario ditetapkan sebagai tersangka lantaran sebagai aktor utama yang melakukan penganiayaan kepada David.
Mario dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dia juga dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tenang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan rekan Mario berinisial S berperan memprovokasi Mario, serta merekam penganiayaan dengan menggunakan handphone.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
"S memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja."
S pun dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.