Kriminal

Buntut Kasus David Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Lima Aliansi Minta Dirjen Pajak Mundur

Potret pejabat dan anak pejabat yang berperilaku hedonis yang memamerkan kekayaannya itu sangat marak belakangan ini.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
lima aliansi masyarakat saat menyuarakan pendapatnya di depan Kementerian Keuangan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Buntut kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17), oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat kepada pejabat lainnya di jajaran pemerintahan. 

Bahkan, lima aliansi dari Komunitas Masyarakat Arus Depan Pancasila (Komrad Pancasila), Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barisan Rakyat 1 Juni, Barisan Rakyat Indonesia, dan Langkah Juang Rakyat Indonesia meminta Dirjen Pajak beserta jajarannya untuk dievaluasi bahkan diberhentikan karena dianggap membangkang.

Mereka melakukan aksi di depan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyuarakan pendapatnya. 

 

 

"Kami dari beberapa aliansi sipil, terkejut dengan adanya tingkah buruk dari anak seorang pegawai pajak yang bertingkah bak preman tanpa adab melakukan tindakan tercela terhadap seorang anak yang bernama David," ujar kata Antony Yudha dari Aliansi Komrad Pancasila saat menyuarakan pendapatnya di depan Kementerian Keuangan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

"Namun di sisi lain, kami lebih terkejut lagi dengan tingkah buruk dari para ASN/pegawai pajak yang tak bayar pajak," imbuhnya. 

Menurut Antony, ada sekira 13.885 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sampai saat ini belum melaporkan harta kekayaannya kepada negara. 

 

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Latumahina akan Dipimpin Langsung Kapolda Metro Jaya

 

Baca juga: Kepsek SMA Pangudi Luhur: Akademik dan Karakter David Tak Bermasalah, Kecam Perilaku Mario Dandy

 

Oleh karenanya, kata Antony, pihaknya hanya ingin mengingatkan instruksi, arahan dan pesan pimpinan tertinggi Republik Indonesia ini, Presiden Joko Widodo di beberapa kesempatan.

"Bahwa presiden ingin ASN itu berakhlak yang artinya berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, dalam hal ini jelas akuntabel dan kompeten harus ada di setiap ASN," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 pada pasal 3 ayat F mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam, maupun di luar kedinasan.

Anthony juga menyinggung UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, pada pasal 5 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

 

Baca juga: Terancam DO, Kekasih Mario Dandy Satriyo akan Datang ke Sekolah untuk Klarifikasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved