Pemilu 2024
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Laporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih hari ini, Senin (6/3/2023), telah melaporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial (KY) RI.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Yolanda Putri Dewanti
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY) RI, Senin (6/3/2023).
Saleh memandang bahwa proses peradilan tersebut seharusnya diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, bukan Pengadilan Negeri.
Koalisi Kawal Pemilu Bersih menilai bahwa langkah Majelis Hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima, tidak berlandaskan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami telah berdiskusi dengan Ketua KY dan komisioner, bahwa ini memang perkara serius dan seharusnya menjadi prioritas KY, dan tadi sudah disampaikan bahwa kalau dibutuhkan, ini akan segera diperiksa dengan pemeriksaan bersama MA," tutup dia. (m27)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.