Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Laporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih hari ini, Senin (6/3/2023), telah melaporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial (KY) RI.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Yolanda Putri Dewanti
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY) RI, Senin (6/3/2023). 

 

Saleh memandang bahwa proses peradilan tersebut seharusnya diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, bukan Pengadilan Negeri.

Koalisi Kawal Pemilu Bersih menilai bahwa langkah Majelis Hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima, tidak berlandaskan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami telah berdiskusi dengan Ketua KY dan komisioner, bahwa ini memang perkara serius dan seharusnya menjadi prioritas KY, dan tadi sudah disampaikan bahwa kalau dibutuhkan, ini akan segera diperiksa dengan pemeriksaan bersama MA," tutup dia. (m27)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved