Rafael Alun Trisambodo Terancam Tak Dapat Uang Pensiun dari Kementerian Keuangan

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dipecat tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo setelah dipecat terancam tidak mendapat pensiun dari Kementerian Keuangan. 

"Kemudian, Itjen juga meneliti harta kekayaan yang ada di media sosial, baik itu foto, video dan sebagainya, itu investigasi tim pertama," ujar Awan Nurmawan Nuh.

Menurutnya, tim kedua bekerja menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan.

Hasilnya, ada usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan sebagai harta kekayaan Rafael Alun.

Rafael Alun Trisambodo juga tidak melaporkan harta kekayaan uang tunai serta bangunan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau ke Kementerian Keuangan.

"Kemudian, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi (seperti ayah, ibu, adik, kakak atau orang lain)," ujarnya.

Awan menerangkan, tim ketiga menemukan ada bukti bahwa Rafael Alun tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perbuatan atau ucapan kepada masyarakat.

 Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan LHKPN secara benar sehingga menimbulkan citra buruk bagi institusinya.

Hal itu ditunjukkan melalui gaya hidup Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang tidak sesuai asas kepatutan sebagai ASN.

"Kemudian tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Rafael Alun Melenggang Pulang Setelah Pamer Rekening, KPK: Dia Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Penampakan Rumah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf 13 yang Dijaga Ketat Petugas Keamanan

Oleh karena itu, dari hasil audit investigasi Itjen Kementerian Keuangan merekomendasikan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Bahkan, rekomendasi pemecatan itu sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kemudian, kekayaan Rafael Alun juga ada di perusahan-perusahan yang terafiliasi dan kami sudah meminta untuk audit kepatuhan perpajakan," kata Awan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik keluarga pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rekening keluarga Rafael diblokir lantaran PPATK mengendus ada dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PNS Golongan III tersebut.

PPATK menyebut telah memblokir rekening yang berkaitan dengan keluarga Rafael. Totalnya lebih dari 40 rekening dan diduga aliran dana tidak wajar mencapai Rp 500 miliar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved