Rafael Alun Trisambodo Terancam Tak Dapat Uang Pensiun dari Kementerian Keuangan

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dipecat tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo setelah dipecat terancam tidak mendapat pensiun dari Kementerian Keuangan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terancam tidak mendapat uang pensiun dari negara.

Alasannya,  Rafael Alun Trisambodo dipecat tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menerangkan, Rafael Alun Trisambodo bakal terhitung pensiun atau diberhentikan setelah menerima surat.

Tapi secara subtansial, Rafael Alun per hari ini sudah tidak lagi sebagai pegawai negeri Kementerian Keuangan.

"Jadi tidak lagi mendapat uang pensiun yang mustinya diberikan yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri," ujarnya.

Namun, secara administrasi pihak Kementerian Keuangan belum memberikan surat pemberhentian ke Rafael Alun Trisambodo.

Kementerian Keuangan, kata Yustinus,  masih menunggu atau melengkapi berkas pemberhentian terhadap ayah Mario Dandy Satriyo-terduga pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina (17).

"Secara formil masih menunggu," ujarnya.

Dia berjanji, Kementerian Keuangan dalam beberapa hari ke depan bakal mengirim surat pemberhentian ke Rafael Alun Trisambodo.

Alasannya, beberapa hari belakangan ini Rafael Alun Trisambodo masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak lain.

"Kadang-kadang gini, kita panggil, dia dipanggil pihak lain juga, jadi tinggal teknis saja (pemberhentiannya), nanti Sekretaris Jenderal akan mengeluarkan suratnya," kata Yustinus Prastowo.

Baca juga: Babak Baru Kasus Harta Gendut Pegawai Kemenkeu Setelah Pecat Rafael, 69 ASN Tajir Diperiksa

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat sebagai Pegawai Negeri Terbukti Lakukan Pelanggaran

Perusahaan diaudit

Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak oleh Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan audit investigasi harta kekayaan terhadap Rafal Alun Trisambodo-ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hasil pemeriksaan tim eksaminasi harta kekayaan menemukan beberapa harta belum ada bukti otentik kepemilikan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved