Rafael Alun Trisambodo Terancam Tak Dapat Uang Pensiun dari Kementerian Keuangan

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dipecat tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo setelah dipecat terancam tidak mendapat pensiun dari Kementerian Keuangan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terancam tidak mendapat uang pensiun dari negara.

Alasannya,  Rafael Alun Trisambodo dipecat tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menerangkan, Rafael Alun Trisambodo bakal terhitung pensiun atau diberhentikan setelah menerima surat.

Tapi secara subtansial, Rafael Alun per hari ini sudah tidak lagi sebagai pegawai negeri Kementerian Keuangan.

"Jadi tidak lagi mendapat uang pensiun yang mustinya diberikan yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri," ujarnya.

Namun, secara administrasi pihak Kementerian Keuangan belum memberikan surat pemberhentian ke Rafael Alun Trisambodo.

Kementerian Keuangan, kata Yustinus,  masih menunggu atau melengkapi berkas pemberhentian terhadap ayah Mario Dandy Satriyo-terduga pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina (17).

"Secara formil masih menunggu," ujarnya.

Dia berjanji, Kementerian Keuangan dalam beberapa hari ke depan bakal mengirim surat pemberhentian ke Rafael Alun Trisambodo.

Alasannya, beberapa hari belakangan ini Rafael Alun Trisambodo masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak lain.

"Kadang-kadang gini, kita panggil, dia dipanggil pihak lain juga, jadi tinggal teknis saja (pemberhentiannya), nanti Sekretaris Jenderal akan mengeluarkan suratnya," kata Yustinus Prastowo.

Baca juga: Babak Baru Kasus Harta Gendut Pegawai Kemenkeu Setelah Pecat Rafael, 69 ASN Tajir Diperiksa

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat sebagai Pegawai Negeri Terbukti Lakukan Pelanggaran

Perusahaan diaudit

Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak oleh Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan audit investigasi harta kekayaan terhadap Rafal Alun Trisambodo-ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hasil pemeriksaan tim eksaminasi harta kekayaan menemukan beberapa harta belum ada bukti otentik kepemilikan.

"Kemudian, Itjen juga meneliti harta kekayaan yang ada di media sosial, baik itu foto, video dan sebagainya, itu investigasi tim pertama," ujar Awan Nurmawan Nuh.

Menurutnya, tim kedua bekerja menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan.

Hasilnya, ada usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan sebagai harta kekayaan Rafael Alun.

Rafael Alun Trisambodo juga tidak melaporkan harta kekayaan uang tunai serta bangunan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau ke Kementerian Keuangan.

"Kemudian, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi (seperti ayah, ibu, adik, kakak atau orang lain)," ujarnya.

Awan menerangkan, tim ketiga menemukan ada bukti bahwa Rafael Alun tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perbuatan atau ucapan kepada masyarakat.

 Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan LHKPN secara benar sehingga menimbulkan citra buruk bagi institusinya.

Hal itu ditunjukkan melalui gaya hidup Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang tidak sesuai asas kepatutan sebagai ASN.

"Kemudian tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Rafael Alun Melenggang Pulang Setelah Pamer Rekening, KPK: Dia Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Penampakan Rumah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf 13 yang Dijaga Ketat Petugas Keamanan

Oleh karena itu, dari hasil audit investigasi Itjen Kementerian Keuangan merekomendasikan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Bahkan, rekomendasi pemecatan itu sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kemudian, kekayaan Rafael Alun juga ada di perusahan-perusahan yang terafiliasi dan kami sudah meminta untuk audit kepatuhan perpajakan," kata Awan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik keluarga pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rekening keluarga Rafael diblokir lantaran PPATK mengendus ada dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PNS Golongan III tersebut.

PPATK menyebut telah memblokir rekening yang berkaitan dengan keluarga Rafael. Totalnya lebih dari 40 rekening dan diduga aliran dana tidak wajar mencapai Rp 500 miliar.

Nama Rafael Alun Trisambodo ikut mencuat setelah putranya, Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina.

Rafael Alun Trisambodo memiliki empat anak antara lain Mario Dandy Satriyo dan Christofer Dhyaksa Darma.

Chrsitofer Dhyaksa Darma kerap disapa Masto ini kerap tampil di TikTok. Dia punya istri yang menjadi selebgram yakni Vanessa Veronica.

Setelah Rafael Alun Trisambodo dipecat dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, beberapa perusahaan yang diduga miliknya bakal diaudit.

 Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menerbitkan surat pemeriksaan terhadap enam perusahaan diduga milik Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu dilakukan untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak karena Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat Ditjen Pajak.

Ada dugaan permainan pembayaran pajak muncul dan Ditjen Pajak perlu melakukan audit.

"Plus satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan saudara RAT," ujar Suryo di Kementerian Keuangan Rabu (8/3/2023).

Enam perusahaan bakal diaudit pajaknya yaitu GTA, SKP, BHA, CJ, PDA, RR dan konsultannya SJR.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved