Inilah Klarifikasi Kadis Kesehatan Subang Terkait Ibu Hamil Meninggal Ditolak RSUD
Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi mengatakan, sudah melakukan klarifikasi terkait kronologis kasus ibu hamil meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Kementerian Kesehatan mengatakan rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama pada kasus darurat.
Hal ini tercantum di dalam Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Gara-gara Mario Dandy, Karier Puluhan Tahun Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu Tamat
Pihak Kemenkes pun kini tengah mengklarifikasi apakah RSUD Subang sebelumnya telah memberikan pertolongan pertama untuk stabilisasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa dalam situasi darurat, rumah sakit pemerintah dan swasta wajib memberikan penanganan.
"Dalam keadaan emergency, RS pemerintah maupun swasta wajib memberikan penanganan. Tindakan emergency seperti mengancam jiwa. Ketuban sudah pecah, secara medis harus ditangani, apapun juga," pungkasnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kadinkes Subang Jelaskan Kronologi Kasus Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD
Kadis Kesehatan Subang
dr Maxi
Subang
RSUD Subang
Klarifikasi Kadis Kesehatan Subang
dr Siti Nadia Tarmizi
Tribuntangerang.com
Profil Farah Puteri Nahlia, Anggota DPR Wanita Termuda dari Fraksi PAN, Putri Kapolda Metro Jaya |
![]() |
---|
Gara-gara Mario Dandy, Karier Puluhan Tahun Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu Tamat |
![]() |
---|
Profil Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, 4 Kali Jabat Kapolres |
![]() |
---|
Zainudin Amali Resmi Memilih Jabatan Wakil PSSI Meski Tidak Punya Gaji, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
6 Fakta-fakta Ngerinya Banjir Bandang Lahat, Tinggi Air Capai 4 Meter dan Jalan Utama Terputus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.