Inilah Klarifikasi Kadis Kesehatan Subang Terkait Ibu Hamil Meninggal Ditolak RSUD

Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi mengatakan, sudah melakukan klarifikasi terkait kronologis kasus ibu hamil meninggal dunia.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi mengatakan, sudah melakukan klarifikasi terkait kronologis kasus ibu hamil meninggal dunia. 

Dalam kasus ini, Kementerian Kesehatan mengatakan rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama pada kasus darurat.

Hal ini tercantum di dalam Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Gara-gara Mario Dandy, Karier Puluhan Tahun Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu Tamat

Pihak Kemenkes pun kini tengah mengklarifikasi apakah RSUD Subang sebelumnya telah memberikan pertolongan pertama untuk stabilisasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa dalam situasi darurat, rumah sakit pemerintah dan swasta wajib memberikan penanganan.

"Dalam keadaan emergency, RS pemerintah maupun swasta wajib memberikan penanganan. Tindakan emergency seperti mengancam jiwa. Ketuban sudah pecah, secara medis harus ditangani, apapun juga," pungkasnya.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kadinkes Subang Jelaskan Kronologi Kasus Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved