Unjuk Rasa
Kantor Ditjen Pajak Didemontrasi Buruh Tuntut Direktur Dicopot Dampak Kasus Rafael Alun Trisambodo
Partai Buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Partai Buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Aksi unjuk rasa Partai Buruh itu dilakukan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Unjuk rasa tersebut buntut dari jumlah kekayaan luar biasa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Peserta unjuk rasa itu termasuk Ketua Partai Buruh Said Iqbal dan Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz.
Mereka menuntut agar Direktur Jenderal Pajak dicopot dari jabatannya lantaran kasus Rafael Alun Trisambodo melukai kaum buruh.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, ada sekitar 139 pejabat pajak memiliki saham di 250 perusahaan.
"Apakah rela pajak kita digunakan untuk foya-foya para pekerja di Ditjen Pajak," ucapnya.
Riden Hatam Aziz mengaku bahwa dia tidak rela jika pegawai Ditjen Pajak menggunakan kewenangan untuk memanipulasi dan menggunakan uang pajak demi keuntungan pribadi.
Dia berjanji bakal melakukan aksi unjuk rasa setiap hari jika Ditjen Pajak dan Menteri Keuangan tidak menangani kasus dugaan penyelewengan dana pajak oleh para pegawainya.
"Kalau tidak diselesaikan secara sungguh-sungguh, kalau tidak diselesaikan secara tuntas, saya janji kantor ini akan kami duduki setiap hari," ujar Riden.
Pria bertopi itu menambahkan, selama ini kaum buruh selalu taat membayar pajak kepada pemerintah.
Apalagi, sebelum menerima upah, perusahaan tempat pekerja buruh sudah lebih dahulu memotong biaya pajak.
Baca juga: Mahfud MD Laporkan Pegawai Ditjen Pajak yang Transfer Uang Hingga 50 Kali
Baca juga: Fakta Anak Pejabat Ditjen Pajak Hajar Putra Pengurus GP Ansor, Korban Sempat Koma 2 Hari
Selain itu, ketika makan di warung atau restoran, pemerintah pun selalu meminta pembayaran pajak.
"Uang sebelum masuk ke rekening kita sudah di potong PPH 21, kita sangat taat pajak, tapi faktanya terbuka," katanya lagi.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dipecat dari Aparatur Sipil Negera (ASN) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.