Alasan Jasad Briptu Ruli Firmansyah Tidak Diautopsi, Ajudan Kapolda Gorontalo Tewas di Dalam Mobil
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, keluarga Briptu Ruli Firmansyah (RF) menolak untuk dilakukan autopsi
Selain itu, juga ditemukan alat bukti seperti amunisi beserta slongsongnya di lokasi perkara.
"Ditemukan lima butir amunisi di dasboard bawah, senjata ditemukan di sebelah kiri badan korban yakni di tempat handle rem dengan slongsong ditemukan di dalam senjata," lanjut Wahyu.
Dalam peristiwa ini, penyidik tak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh Briptu RF.
"Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," ujar Wahyu.
Berikut kronologi penemuan mayat Briptu RF.
Pada Sabtu (25/3/2023) pukul 05.49 Wita, Kanit Intelkam Polsek Limboto Barat Aiptu Sarifudin mendapatkan informasi melalui telepon dari Kepala Desa Ombulo.
Kala itu, kepala desa memberi kabar mobil Briptu RF yang terparkir di Jalan GORR Dusun I Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Mobil dinas Polri dengan plat nomor :1214-XXIX tersebut, terparkir dengan mesin mobil dalam keadaan hidup sejak Jumat sore.
Atas informasi tersebut, petugas Polsek Limboto Barat pun langsung mendatangi TKP.
Selang 10 menit kemudian mobil patroli dari Satlantas Polres Gorontalo tiba di lokasi TKP.
Karena mobil yang ditumpangi Briptu RF tersebut dalam keadaan terkunci, petugas terpaksa memecahkan kaca mobil.
Setelah diperiksa, petugas menemukan seorang Briptu RF dalam keadaan meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian dada sebelah kiri.
Adapun barang bukti brupa senpi tergeletak di dekat handle rem tangan.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(Tribungorontalo.com/Ahmad Rajiv Agung Panto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenazah Briptu RF Batal Diautopsi, Polisi Sebut Keluarga Keberatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.