Menkeu Dijemput Alphard di Apron
Heboh Alphard Jemput Sri Mulyani di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Diklaim Sudah Sesuai SOP
Foto mobil Alphard masuk ke apron Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput penumpang, viral di media sosial.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, BANDARA - Foto mobil Alphard masuk ke apron Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.
Alphard warna hitam tersebut dikawal mobil Hi Ace berlogo Bea Cukai.
Apron bandara adalah kawasan terbatas dan tidak setiap orang maupun kendaraan yang bisa masuk ke apron.
Apron juga bukan area penjemputan penumpang pesawat.
Foto itu salah satunya diunggah akun Twitter @PartaiSocmed pada 22 Maret 2023.
"Hallo @beacukaiRI, siapa nih yg tadi siang dijemput pakai mobil Bea Cukai sampai mobilnya masuk ke area apron segala? Mana bawaannya banyak banget pula," tulis admin akun tersebut.
Belakangan terungkap Alphard tersebut merupakan mobil penjemput Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menanggapi hal tersebut, SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan.
"Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku," kata Holik dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023).
Holik mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan prosedur di antaranya yaitu pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda platform pada kendaraan.
"Platform kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," ujar Kholik dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, apron merupakan salah satu wilayah steril di bandar udara (bandara)
Penumpang yang masuk apron bisa dikenakan sanksi baik berupa denda maupun kurungan badan.
Ancaman hukuman tersebut sesuai Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan khususnya pasal 435 yang mengatur larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Pelanggaran pasal 435 tersebut dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 juta.
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: "setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.