Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi Bila Pembayarannya Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Editor: Ign Prayoga
kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah telah membuat aturan pembayaran THR tahun 2023 lewat Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Kewajiban tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di Pasal 8 dan 9 dan diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Ida Fauziyah berharap seluruh perusahaan mematuhi kewajiban membayar THR karyawan karena kondisi perekonomian Indonesia semakin membaik.

"THR dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," kata Ida pada konferensi pers terkait THR, Selasa (28/3/2023).

Ida menegaskan pemerintah telah membuat Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus. diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan upah, THR diberikan secara proporsional.

"Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan upah 1 bulan," ujar Ida Fauziah."

Misal pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan, maka pekerja itu berhak mendapat THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12, lalu dikalikan 4 juta. Maka kira-kira pekerja itu mendapat THR sebesar 2 juta, ini contoh," ujarnya.

Perusahaan boleh memberikan THR lebih besar dari ketentuan aturan yang ditetapkan pemerintah atau sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) maupun kebiasaan yang berlaku di perusahaan.

"Terkait ketentuan besaran THR sangat dimungkinkan memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved