Kriminal

Hotman Paris Kumat Darah Tinggi setelah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba

Hotman Paris kumat darah tinggi setelah kliennya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Irjen Pol Teddy Minahasa menundukkan kepada di depan majelis hakim saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa atas kasus narkoba yang menjeratnya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris kumat darah tinggi setelah kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," ujar Hotman kepada awak media seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurutnya, dia hanya membela kliennya demi mencari kebenaran.

Dia membela Teddy Minahasa bukan membela kejahatan narkoba.

"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah kepada hakim." 

"Dan mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba. Saya tidak membela narkoba, saya membela orang," ujarnya lagi.

Pemilik nama lengkap Hotman Paris Hutapea itu punya alasan membela Teddy MInahasa.

Menurut dia, Teddy Minahasa yang berpangkat jenderal bintang dua memiliki sikap baik dan amanah sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Mabes Polri.

"Sambo aja berapa duit ditawarin, sudah ditanda tangan surat kuasa, angkanya pun sampai miliaran, tapi saya mundur."

"Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa, tapi waktu dia sebagai Karopaminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Joni." 

"Tiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Joni terhadap rakyat kecil, setiap saya adukan ke dia, karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam dua jam dia bisa tahu," katanya.

Oleh karena itu, kata Hotman, dia tak mungkin menolak Teddy Minahasa yang memintanya mendampingi selama menjalani kasus narkoba lebih dari lima kilogram itu.

"Sebagai teman, masa saya tolak dan kasus lain juga kan pakai pengacara juga," ujar Hotman Paris. 

Baca juga: INI Kejahatan Serius Teddy Minahasa Hingga Jaksa Tuntut Hukuman Mati 

Baca juga: 4 Hal Memberatkan Teddy Minahasa sebagai Pertimbangan Jaksa Menuntut Hukuman Mati

Kejahatan serius

Sementara itu, dalam sidang tuntutan jaksa, kejahatan Teddy Minahasa dianggap sebagai kejahatan serius atau serious crime.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved