Kriminal
Hotman Paris Kumat Darah Tinggi setelah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba
Hotman Paris kumat darah tinggi setelah kliennya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris kumat darah tinggi setelah kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," ujar Hotman kepada awak media seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurutnya, dia hanya membela kliennya demi mencari kebenaran.
Dia membela Teddy Minahasa bukan membela kejahatan narkoba.
"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah kepada hakim."
"Dan mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba. Saya tidak membela narkoba, saya membela orang," ujarnya lagi.
Pemilik nama lengkap Hotman Paris Hutapea itu punya alasan membela Teddy MInahasa.
Menurut dia, Teddy Minahasa yang berpangkat jenderal bintang dua memiliki sikap baik dan amanah sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Mabes Polri.
"Sambo aja berapa duit ditawarin, sudah ditanda tangan surat kuasa, angkanya pun sampai miliaran, tapi saya mundur."
"Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa, tapi waktu dia sebagai Karopaminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Joni."
"Tiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Joni terhadap rakyat kecil, setiap saya adukan ke dia, karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam dua jam dia bisa tahu," katanya.
Oleh karena itu, kata Hotman, dia tak mungkin menolak Teddy Minahasa yang memintanya mendampingi selama menjalani kasus narkoba lebih dari lima kilogram itu.
"Sebagai teman, masa saya tolak dan kasus lain juga kan pakai pengacara juga," ujar Hotman Paris.
Baca juga: INI Kejahatan Serius Teddy Minahasa Hingga Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Baca juga: 4 Hal Memberatkan Teddy Minahasa sebagai Pertimbangan Jaksa Menuntut Hukuman Mati
Kejahatan serius
Sementara itu, dalam sidang tuntutan jaksa, kejahatan Teddy Minahasa dianggap sebagai kejahatan serius atau serious crime.
Hotman Paris
Penyakit Hotman Paris kumat
Hotman Paris kumat darah tinggi
hipertensi
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.