Kriminal

Hotman Paris Kumat Darah Tinggi setelah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba

Hotman Paris kumat darah tinggi setelah kliennya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Irjen Pol Teddy Minahasa menundukkan kepada di depan majelis hakim saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa atas kasus narkoba yang menjeratnya. 

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan sangat serius atau serious crime," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan, Kamis.

Peredaran narkoba itu dilakukan Teddy Minahasa bersama terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Para terdakwa kasus narkoba itu menggunakan modus operandi canggih sehingga para pelaku tidak bertemu fisik.

Hal itu sejalan dengan pendapat ahli pidana yakni Eva Achjani Zulfa saat memberikan pendapatnya saat sidang lalu.

"Memungkinkan terdakwa dan para pelaku lainnya tidak saling bersentuhan atau tidak bertemu secara fisik karena berada pada lokus yang berbeda," ujar jaksa. 

Jaksa menganggap, Teddy dan para anak buahnya menggunakan bahasa sandi melalui percakapan WhatsApp yang hanya dipahami para terdakwa. 

"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, dan singgalang satu," kata jaksa.

Jaksa menambahkan, rangkaian perbuatan yang dilakukan Teddy merupakan kejahatan serius.

Rentetan kejahatan serius itu bermula ketika Teddy Minahasa masuk dan berkontribusi dalam kegiatan menukar, menawarkan untuk dijual.

Serta menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, dan menjual barang dilakukan tanpa hak. 

Sebelum membacakan putusan tuntutan, jaksa membacakan sederet hal-hal yang memberatkan Teddy sehingga membuatnya dihukum mati.

Seperti terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.  Terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. 

Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved