Kriminal

Hotman Paris Kumat Darah Tinggi setelah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba

Hotman Paris kumat darah tinggi setelah kliennya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Irjen Pol Teddy Minahasa menundukkan kepada di depan majelis hakim saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa atas kasus narkoba yang menjeratnya. 

Hal tersebut sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat. 

Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi  Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. 

Teddy Minahasa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Perbuatan terdakwa sebagai kKapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

Sementara untuk hal meringankan, Teddy Minahasa tidak punya hal meringankan.

Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto.

Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy MInahasa  dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved