Kriminal

Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik ke Penyidikan Diduga Ada Kasus Pidana

Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Pengusaha Dito Mahendra. Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Menurutnya, diduga terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh.

Menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya.

Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan Polisi soal Senjata Api Ilegal, Belum Ada Upaya Jemput Paksa

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Temuan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra saat Digeledah KPK

Mangkir

Sebelumnya, pengusaha Dito Mahendra mangkir dari panggilan dan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri soal kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata api ilegal itu ditemukan di rumahnya ketika dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Dito Mahendra.

"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir," kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi,Sabtu (1/4/2023). 

Djuhandhani tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan klarifikasi itu.

Menurut jenderal bintang satu tersebut, kasus kepemilikan senjata api masih dalam tahap penyelidikan.

"Baru lidik, belum ada upaya jemput paksa," ujar Djuhandhani.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved