Bawaslu Tak Lihat Pelanggaran pada Aksi Bagi-bagi Uang di Masjid yang Dilakukan Politisi PDIP

Heboh amplop merah berisi uang dibagi-bagikan ke jemaat masjid di Sumenep, Madura. Bawaslu mengaku telah menelusuri aksi tersebut dan inilah hasilnya

Editor: Ign Prayoga
Twitter @PartaiSocmed
Tangkapan layar video bagi-bagi amplop berlogo PDIP 

"Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya di mana? Dibagikan, ribut lagi. Jadi kayak lagunya Maya Rumantir, begini salah begitu salah," kata Said.

Belum Dimulai

Bawaslu secara resmi mengumumkan sikap mereka atas tindakan Said Abdullah bagi-bagi amplop merah isi uang Rp 300 ribu di masjid di Sumenep. 

Ketua Bawaslu RI menjelaskan aksi bagi amplop tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu karena saat ini secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.


"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Ketua Bawaslu, Bagja, di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Bagja mengatakan, PDIP adalah partai politik peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.

Berdasarkan penelusuran, peristiwa di Sumenep merupakan inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah selaku kader partai, bukan keputusan PDIP.

Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

"Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024," jelas Bagja.

"Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di Sumenep.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved