Idul Adha
Jelang Idul Adha Kasus LSD Meroket, Pemkab Tangerang Perketat Jalur Perlintasan Hewan Ternak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memperketat lalu lintas pengiriman hewan ternak dari luar daerah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memperketat lalu lintas pengiriman hewan ternak dari luar daerah.
Penerapan kebijakan ini dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran virus Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol pada hewan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi.
"Kita coba lakukan lagi untuk pembatasan terkait pengiriman hewan-hewan ternak yang masuk (Kabupaten Tangerang)," ujar Joko Ismadi, Selasa (16/5/2023).
Untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas pengiriman hewan ternak tersebut, lanjut Joko, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, 300an Ternak Sapi di Kabupaten Tangerang Positif Terpapar Virus LSD
Selain itu, pihaknya juga bakal menerjunkan tim untuk rutin berkunjung ke pasar hewan untuk melakukan sterilisasi.
"Pengawasan yang kami lakukan itu terbatas, hanya 3 jam dan sisanya mereka bisa lewat dengan bebas," kata dia.
"Makanya sekarang, truk yang mengangkut hewan ternak itu tidak lewat jalan tikus lagi, sudah lewat tol, tidak sembunyi-sembunyi lagi," imbuhnya.
Nantinya, Pemkab Tangerang akan mewajibkan bagi para penjual ataupun pedagang hewan ternak dari luar daerah untuk menyertai kelengkapan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas kesehatan setempat.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Pilar Saga akan Tutup Lapak Pedagang yang Jual Hewan Kurban Kondisi Sakit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.