Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi 

Andhi Pramono dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. 

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, yang jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi 

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mewah diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.

"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/5/2023).

"Dan yang naik sidik (penyidikan) adalah yang di Makassar."

Ali Fikri juga menyebutkan, KPK telah memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono tersebut.

Harta Kekayaan

Adapun mengenai harta kekayaan Andhi Pramono, ia memiliki harta sebanyak Rp 14 miliar, tepatnya 14.874.696.414 dan tanpa utang.

Data tersebut, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 23 Februari 2023/Perioik 2022.

Dari total harta tersebut, sebanyak Rp 7,1 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota.

Di antaranya Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.

Kemudian, Rp 1,8 miliar berupa alat transportasi, dan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 711.500.000.

Selanjutnya, Rp 4,2 miliar berupa surat berharga serta kas dan setara kas senilai Rp. 944.680.770.

Berikut ini rincian Harta Kekayaan Andhi Pramono, dikutip dari situs LHKPN:

Tanah dan Bangunan Rp. 7.129.724.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 289 M2/90 M2 Di KAB / KOTA KOTA SALATIGA , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 135.286.000

2. Tanah Seluas 1674 M2 Di KAB / KOTA KOTA BATAM , HASIL SENDIRI Rp. 169.600.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved