Pilpres 2024

Anies Baswedan Pastikan Tidak Ada yang Berubah Pasca Johnny G Plate Tersandung Kasus Korupsi

Anies Baswedan memastikan tidak ada yang berubah terkait pencalonan dirinya sebagai calon presiden Partai NasDem.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Anies Baswedan memastikan tidak ada yang berubah terkait pencalonan dirinya sebagai calon presiden (capres) Partai NasDem, pasca  Johnny G Plate Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi. 

Seperti diketahui, selain sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate juga Sekjen Partai NasDem

"Saya tegaskan tidak ada yang berubah, ikhtiar kita untuk kerja menghadirkan keadilan, kesetaraan, menjaga persatuan," kata Anies Baswedan.

 

 

"Pokoknya jalan terus tidak ada yang berubah, tidak ada yang bergeser, tak ada yang melambat. Kita jalan terus sesuai rencana," sambungnya kepada wartawan di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam. 

Sebelumnya, saat baru tiba di NasDem Tower, sempat berbincang-bincang dengan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Johnny G Plate sudah dipanggil sebanyak tiga kali terkait kasus pembangunan BTS.

Berdasarkan pengamatan Tribun, Johnny G Plate diboyong keluar gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan rompi orange.

Tangannya diborgol dan dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara.

Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved