Pemilu 2024
Cegah Eksploitasi Anak di Pemilu 2024, Ini Langkah yang Dilakukan KPAI dan Bawaslu RI
KPAI dan Bawaslu RI berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi, melakukan pengawasan yang intensif.
|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024 mendatang.
3. Pengemasan dan distribusi materi literasi kepemiluan terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Ramah Anak;
Baca juga: Antisipasi Kampanye Terselubung, Bawaslu RI Awasi Ketat Safari Politik Ganjar Pranowo
Baca juga: Bawaslu Tak Lihat Pelanggaran pada Aksi Bagi-bagi Uang di Masjid yang Dilakukan Politisi PDIP
4. Penyediaan layanan penanganan kasus pelibatan anak atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024;
5. Kegiatan pencegahan lain yang dipandang perlu dan disepakati Para Pihak.
Diketahui, Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja secara simbolis menandatangani MoU tersebut. (m27)
Halaman 2 dari 2
Tags
Pemilu 2024
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KPAI
Bawaslu RI
Badan Pengawas Pemilu
Eksploitasi Anak
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.