Pemilu 2024

Cegah Eksploitasi Anak di Pemilu 2024, Ini Langkah yang Dilakukan KPAI dan Bawaslu RI

KPAI dan Bawaslu RI berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi, melakukan pengawasan yang intensif.

|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meneken nota kesepahaman atau MoU dalam rangka pencegahan potensi eksploitasi anak pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.

Adapun penandatanganan itu guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024, termasuk pidana penyalahgunaan anak sebelum dan saat pesta demokrasi itu berlangsung.

 

 

"Tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tidak terlepas dari potensi terjadinya pelanggaran Pemilu, termasuk pidana penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU nasional lainnya," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah di Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

"Karena itu, anak harus dilindungi dari kemungkinan disalahgunakan dan dieksploitasi selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Karena penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak," jelas dia.

 

Baca juga: Bawaslu Gandeng KPAI Untuk Cegah Pelibatan Anak dalam Kegiatan Pemilu 2024

 

Baca juga: Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mulai dari Politik Uang Hingga Libatkan Anak-Anak

 

Ai Maryati mengatakan, MoU ini ditekan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak.

"KPAI dan Bawaslu RI berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi, melakukan pengawasan yang intensif," jelas dia.

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meneken nota kesepahaman atau MoU dalam rangka pencegahan potensi eksploitasi anak pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meneken nota kesepahaman atau MoU dalam rangka pencegahan potensi eksploitasi anak pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. (Tribun Tangerang/Yolanda Putri Dewanti)

 

Berikut lima poin kesepakatan dalam MoU tersebut, di antaranya :
 
1. Pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap anak, pada setiap tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024;

2. Penyebarluasan informasi kepada publik tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Ramah Anak;

3. Pengemasan dan distribusi materi literasi kepemiluan terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Ramah Anak;

 

Baca juga: Antisipasi Kampanye Terselubung, Bawaslu RI Awasi Ketat Safari Politik Ganjar Pranowo

 

Baca juga: Bawaslu Tak Lihat Pelanggaran pada Aksi Bagi-bagi Uang di Masjid yang Dilakukan Politisi PDIP

 

4. Penyediaan layanan penanganan kasus pelibatan anak atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024;

5. Kegiatan pencegahan lain yang dipandang perlu dan disepakati Para Pihak.

Diketahui, Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja secara simbolis menandatangani MoU tersebut. (m27)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved