Pemilu 2024
Fahri Hamzah Ungkap Modus Partai Jadikan Kader Ladang Uang, Modus Utama Korupsi di Indonesia
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membeberkan cara kotor partai politik mencari uang dari para kadernya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah membeberkan cara kotor partai politik mencari uang dari para kadernya.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu di akun twitternya pada Jumat (2/6/2023) menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ladang tambang uang dari partai Politik.
“Jabatan publik bukan ladang tambang uang partai politik,” ungkap pendiri Partai Gelora itu.
Maka dari itu kata Fahri Hamzah, partai politik yang menugaskan kadernya mencari uang melalui jabatannya harus dihentikan.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang Coret 9.393 Daftar Pemilih
Baca juga: Bawaslu Gandeng KPAI Untuk Cegah Pelibatan Anak dalam Kegiatan Pemilu 2024
Menurut Fahri Hamzah, kader yang menjadi sapi perah partai menjadi salah satu modus utama dari korupsi di Indonesia.
Maka dari itu menurutnya Pemilu 2024 harus bisa melahirkan terobosan pemberantasan korupsi.
“Korupsi di Indonesia salah satu yg utama berada pada modus ini. Pemilu 2024 harus bisa melahirkan terobosan pemberantasan korupsi!' kata mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Diketahui sistem pemilu Proporsional Tertutup rawan korupsi.

Dikutip dari Tribun Manado Pengamat politik Sulut Ferry Liando mengatakan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak mencoblos nama orang, tapi logo parpol. Ini lebih mudah secara teknis.
"Secara teknis sistem ini memang lebih mudah baik dari pencetakan surat suara, pendistribusian, pencoblosan, penghitungan hingga rekapitulasi," katanya.
"KPU tidak perlu melakukan sortir nama calon secara ketat, tidak perlu khawatir surat suara tertukar dapil, surat suara tidak sulit dibuka, dicoblos, dan dilipat karena ukurannya tidak terlalu panjang dan lebar serta mekanisme rekapitulasi yang mudah karena penghitungannya bukan per caleg tapi cukup parpol saja," sambungnya.
Namun, menurut Sulut Ferry Liando, sistem inin akan beresiko bagi parpol sendiri.
Hal itu dikarenakan kebiasaan di internal parpol yang mewajibkan imbalan bagi siapa saja yang membutuhkan posisi.
Baca juga: Polri Temukan Adanya Indikasi Aliran Dana dari Peredaran Narkoba untuk Nyaleg di Pemilu 2024
Baca juga: Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024, Partai Golkar Gelar Rakernas 4-6 Juni 2023 Mendatang
"Contoh dalam hal suksesi ketua parpol di daerah, ada kewajiban uang setoran bagi masing-masing calon," katanya.
"Siapa yang menawar dengan nominal tertinggi maka jabatan akan diberikan kepadanya, lalu pada momentum pemilu, sebagian parpol juga kerap memperjualbelikan kartu tanda anggota (KTA) kepada siapa saja yang ingin menjadi caleg. UU Pemilu menyebutkan bahwa syarat caleg harus memiliki KTA," pungkasnya. (des)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.