Pengamat Politik Ini Sebut Banyak Partai Lemah Keuangan Makanya Tolak Proporsional Tertutup
Ferry Daud Liando, Dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi mengatakan, banyak partai politik menolak pemilu gunakan sistem proporsional tertutup.
TRIBUNTANGERANG.COM - Ferry Daud Liando, Dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi mengatakan, banyak partai politik menolak pemilu gunakan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup karena kelembagaannya lemah khususnya dari sisi keuangan.
"Delapan parpol parlemen telah nyatakan sikap penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup," ujarnya saat webinar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Jokowi Jelaskan Maksud Cawe-cawe di Pilpres 2023, Begini Penjelasan Lengkapnya
Diketahui bersama hanya partai PDI Perjuangan yang mendukung proporsional tertutup.
Meski sistem proporsional tertutup bakal melahirkan jual beli nomor urut dalam internal parpol, hal itu ia sebut bakal jadi bahaya dari sisi kelembagaan.
"Semua dengan uang, termasuk dengan penetapan calon nomor urut, kalau misal tertutup parpol akan jadi kaya raya karena nomor urut dilelang. Ini bahaya karena banyak parpol kita yang belum kuat dari sisi kelembagaan. Punya uang pun tidak," katanya.
Lebih lanjut, melihat parpol yang belum kuat dari dana pendanaan inilah yang jadi alasan kenapa banyak parpol yang tetap mempertahankan supaya Pemilu 2024 mendatang menggunakan proporsional terbuka.
Jika menggunakan sistem proporsional terbuka, kata Ferry, parpol tidak perlu mengeluarkan dana kampanye.
Sebab dana tersebut bakal dikeluarkan dari kantong calon legislatif itu sendiri.
"Sebagian parpol yang dukung proporsional terbuka karena parpol itu tidak tega untuk mengobrak-abrik uang kas mereka. Mereka mau proporsional terbuka karena ingin caleg sendiri yang membiayai kampanye," ujar Ferry.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Baca juga: Gerindra Minta Pendukung Tidak Membalas Saat Prabowo Subianto Dijahati Jelang Pilpres 2024
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008.
Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Kepemiluan: Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Karena Lemah di Sisi Keuangan
Pemilu 2024
Ferry Daud Liando
proporsional tertutup
Universitas Sam Ratulangi
PDI Perjuangan
Tribuntangerang.com
Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Bercerai, Tuntut Nafkah Idah, Mutah hingga Anak-anak |
![]() |
---|
Putri Ariani Trending Twitter, Jadi Perbincangan Setelah Penampilan Apik di America's Got Talent |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan 4 Pengendar Ganjar 4 Kilo di Kota Tangerang, Diduga Anggota KPI Terlibat |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 4 Pengedar Ganja, Diduga Komisioner KPI Terlibat |
![]() |
---|
Profil Brigjen Asep Adi Saputra, Mantan Kabag Penum Humas Polri Meninggal saat Pendidikan Lemhanas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.