Luhut Binsar VS Haris Azhar

Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Diwarnai Kericuhan, Haris Azhar Keluar Ruang Sidang

Sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan diwarnai kericuhan di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

|
Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan hadir di persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kasus pencemaran nama baik itu diwarnai kericuhan. 

"Iya, makanya kita minta tunda ke tanggal 8 Juni supaya dia (Luhut) bisa free tidak melaksanakan tugas negara," ucap dia.

Sebelumnya, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023).

Lima jaksa itu dilaporkan karena diduga berbohong dalam sidang terkait keberadaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Kompol Petrus Hottiner Simamora Dicopot Usai Viral Pengakuan Anak Buahnya Beri Setoran Rp 650 Juta

 

Dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia pada 29 Mei 2023, JPU menyebut Luhut tak bisa dihadirkan sebagai saksi karena sedang berada di luar negeri.

Padahal, tim kuasa hukum Haris-Fatia sudah mendapatkan bukti bahwa saat itu Luhut sedang berada di Indonesia.

"Secara garis besar pada poinnya, JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik. Kami duga kuat bahwa JPU menyampaikan keterangan palsu dan itu kami bisa buktikan," ujar kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di kantor Komisi Kejaksaan, Selasa.

Diketahui, Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Senin (29/5/2023) ditunda.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunda sidang karena saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan tidak bisa menghadiri persidangan lanataran berada di luar negeri.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) tersebut diketahui masih di luar negeri hingga 7 Juni mendatang Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).

"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang, dikutip dari Tribunnews, Senin.

Pelayanan di PN Jaktim Tutup Sementara

Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia ini membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menutup sementara semu layanannya, Kamis (8/6/2023).

Terlihat sebuah papan dipasang di luar pagar pengadilan. Papan tersebut berisi pemberitahuan bertuliskan 'Pemberitahuan khusus hari Kamis 8 Juni 2023 semua pelayanan sidang/PTSP dan mediasi ditutup sementara'.

Pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam membenarkan semua sidang dan pelayanan PTSP ditutup sementara karena ada sidang Haris Azhar dan Fatia yang diagendakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan bersaksi.

"Iya," kata Alex. Dia menjawab apakah benar sidang dan pelayanan ditutup sementara karena ada sidang Haris Azhar dan Fatia.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERJADI KERICUHAN Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan,Kuasa Hukum Haris Azhar Dilarang Masuk

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved