Pemilu

Andri S Permana Terima Putusan MK tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S Permana mengatakan, dia menerima keputusan MK tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Andri S Permana menerima putusan Sistem Pemilu Proposional Terbuka yang diresmikan Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023). 

MK menolak gugatan sistem pemilu sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved