Pemilu
Andri S Permana Terima Putusan MK tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S Permana mengatakan, dia menerima keputusan MK tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Andri S Permana menerima putusan Sistem Pemilu Proposional Terbuka yang diresmikan Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).
MK menolak gugatan sistem pemilu sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka
Tags
PDIP Kota Tangerang
Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi
PDI Perjuangan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu
Polri Siagakan 4.691 Personel Gabungan Usai Pengumuman Hasil Pemilu |
![]() |
---|
KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Bebuka Puasa |
![]() |
---|
Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan KPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Kapolres Tangerang Selatan Minta Warga Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa Hingga Pelajar Ikut Aksi Dukung Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di Depan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.