Pemilu
Andri S Permana Terima Putusan MK tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S Permana mengatakan, dia menerima keputusan MK tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sistem proporsional tertutup untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Kamis (15/6/2023).
Pemilu 2024 dipastikan dilaksanakan menerapkan sistem Pemilu proporsional terbuka.
Sistem Pemilu proporsional terbuka itu bakal diterapkan dalam pemilu mendatang setelah resmi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S Permana mengatakan, dia menerima keputusan MK tentang sistem Pemilu proporsional terbuka tersebut.
"Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini, kami PDI Perjuangan menyambut dan menerima dengan baik," ujar Andri S Permana saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Kamis.
"Hal ini sesuai dengan PDI Perjuangan sebagai partai politik yang mengedepankan hukum sebagai landasan berorganisasi, sesuai dengan arahan ketua umum partai," ujarnya lagi.
Dia menambahkan, ditolaknya sistem pemilu proposional tertutup tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap PDI Perjuangan terlebih pada pemilihan bakal calon legislatif.
Alasannya, kemenangan PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 mendatang tidak bergantung secara keseluruhan kepada bakal calon legislatif yang telah diusung.
"Bagi saya caleg itu hanya instrumen, hanya elemen kecil dari pemenangan di Pemilu 2024 nanti, tapi kerja bersama rakyat adalah bagian dari komitmen PDI Perjuangan sebagai partai rakyat," kata dia.
Menurutnya, kunci kemenangan partai pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang memiliki ideologi berpihak ke masyarakyat.
"Kekuatan sebuah partai politik tidak hanya di calegnya, tapi kekuatan partai politik adalah di ideologi dan program partai yang kerakyatan."
"Jadi ideologi partai dan program kerakyatan menjadi kunci kemenangan di Pemilu 2024."
"PDI Perjuangan siap menyambut pemilu dan siap bersama raykat untuk kembali memenangkan Pemilu Tahun 2024 mendatang," kata Andri S Permana.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Putusan MK tersebut adalah vonis atas gugatan sistem proporsional untuk pemilu 2024.
MK menolak gugatan sistem pemilu sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka
PDIP Kota Tangerang
Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi
PDI Perjuangan
Polri Siagakan 4.691 Personel Gabungan Usai Pengumuman Hasil Pemilu |
![]() |
---|
KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Bebuka Puasa |
![]() |
---|
Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan KPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Kapolres Tangerang Selatan Minta Warga Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa Hingga Pelajar Ikut Aksi Dukung Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di Depan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.